Dia mengungkapkan, sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi tempat berkembang biak bagi vektor penyakit, seperti nyamuk, tikus, dan serangga lainnya.
Penyebaran penyakit seperti demam berdarah, malaria, diare, dan infeksi kulit dapat terjadi akibat paparan dengan sampah yang terkontaminasi.
Baca Juga: OJK Gelar Edukasi Keuangan Bagi Pengelola Sampah
Akibat dari tingkat produksi sampah yang tinggi ini adalah beban yang besar bagi sistem pengelolaan sampah di Indonesia. “Kurangnya infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk mengelola volume sampah yang besar menjadi tantangan utama yang dihadapi oleh negara ini,” ungkap Muhajir.
Sadar akan hal itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya strategis guna mengatasi permasalah sampah. Salah satunya, optimalisasi pemanfaatan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) dengan pengelolaan modern melalui pendekatan 3R (Reuse, Reduce, Recycle/mengurangi – menggunakan – daur ulang).
Undang-Undang RI No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan dan strategi pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlalu.
Antara lain, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Selanjutnya, melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; dan menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah.