Peningkatan penyaluran pembiayaan yang tinggi juga terjadi pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), kendati pada September 2024 sedikit menurun pertumbuhannya.
Pinjol adalah lembaga jasa keuangan berbasis aplikasi teknologi yang memperantarai penyaluran pinjaman dari lender (pemilik dana atau investor) kepada borrower (peminjam atau debitur). Pinjol bisa dipakai untuk tujuan konsumtif atau produktif.
Per September 2024 menurut OJK penyaluran pinjol tumbuh 33,73 persen (yoy) senilai Rp74,48 triliun, dibanding 35,62 persen pada Agustus 2024 yoy, dengan 89,98 persen pendanaan dari lender institusi dan 10,02 persen dari lender perorangan.
Dari penyaluran pinjaman itu, per September 2024 industri fintech lending mencatat pertumbuhan laba 66,15 persen (yoy) menjadi Rp806,05 miliar.
Sedangkan tingkat risiko kredit macetnya secara agregat (TWP90) pada September 2024 terjaga stabil di posisi 2,38 persen, sama dengan TWP90 Agustus 2024.
Namun, terdapat 22 fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. OJK telah meminta 22 pinjol itu membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya, disertai ancaman sanksi bila tidak dilaksanakan.
Sementara 14 fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 14 fintech itu, lima penyelenggara dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Sejauh ini OJK mencatat, penyaluran pinjol umumnya masih untuk tujuan konsumtif. OJK sedang menyusun aturan yang bisa mendorong pinjol menyalurkan lebih banyak pinjaman ke sektor produktif.