Ia memperingatkan bahwa pemaksaan pembukuan justru berisiko menimbulkan sengketa (dispute) pajak di masa depan karena agen akan cenderung membebankan biaya pengembangan agensi secara maksimal. Sandy pun menyayangkan sikap diam otoritas pajak selama hampir dua tahun terakhir.
“Menurut saya, mereka belum tahu karena kita belum ditemui. Kami berharap Dirjen Pajak segera menemui kami. Jika bertemu, saya akan tanyakan mengapa dari April 2024 lalu hingga tahun 2026 ini tidak ada respons,” tegasnya.
Baca Juga: Mengejar Inklusi Polis: OJK Dorong Literasi Asuransi Generasi Muda, Jaga Stabilitas Keuangan
Ancaman Terhadap Inklusi Keuangan
Selain masalah teknis, PAAI menyoroti potensi simpang siur interpretasi PMK 81/2024 mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen. Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, menegaskan bahwa ketidakpastian ini bisa memicu efek domino pada industri keuangan.
“Bagi kami, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan,” tegas Henny.
Jika tidak segera diselesaikan melalui dialog resmi, Henny khawatir beban kepatuhan yang tidak proporsional akan menurunkan gairah profesi agen asuransi, yang pada akhirnya melemahkan literasi dan penetrasi asuransi nasional.
“Kami tetap membuka ruang dialog konstruktif. Namun, pada saat yang sama, kami menegaskan pentingnya respons kebijakan yang cepat, jelas, dan berkeadilan demi kepastian hukum serta keberlanjutan profesi agen asuransi sebagai bagian penting dari inklusi dan perlindungan keuangan nasional,” tutup Henny. (*)




