URBANCITY.CO.ID – Pacu ekosistem penerbitan, Kemen Ekraf: Pajak royalti penulis lebih adil. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekonstruksi Pajak Penghasilan (PPh) atas Royalti bagi Penulis.
Kegiatan yang digelar di Ballroom The Margo Hotel, Depok, Kamis (5/2), ini merupakan tahapan lanjutan perumusan kebijakan yang berlandaskan Naskah Akademik.
Forum ini melibatkan penulis, pelaku subsektor penerbitan, akademisi, pakar kebijakan perpajakan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Konsinyering menjadi wadah awal untuk menghimpun masukan substantif agar pengaturan PPh atas royalti penulis lebih adil, proporsional, dan memberikan kepastian bagi keberlanjutan ekosistem penerbitan.
Baca Juga: OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025
Deputi Bidang Kreativitas Media, Agustini Rahayu, menyampaikan bahwa subsektor penerbitan memiliki peran strategis dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Penulis berperan penting dalam pembangunan budaya baca, transfer pengetahuan, serta penguatan kreativitas bangsa, sehingga memerlukan dukungan regulasi yang berpihak.
“Penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif agar penulis dapat berkarya dengan lebih tenang, tanpa terbebani ketidakpastian perpajakan, sekaligus tetap berkontribusi positif bagi ekonomi kreatif nasional,” ujar Agustini.




