Ia menambahkan, perumusan regulasi ini dilakukan secara bertahap dan berhati-hati dengan mengedepankan kejelasan substansi serta masukan yang positif dari para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Perluas Pasar Ekraf, Kemenekraf MoU dengan Kemendag dan BSSN
Menurutnya, kebijakan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga menjadi kebijakan afirmatif untuk memperkuat ekosistem kreatif yang berkelanjutan.
Dalam diskusi, para penulis menyampaikan pengalaman dan pandangan terkait pengenaan pajak atas royalti, termasuk perlunya pengaturan yang lebih sederhana dan komprehensif agar seluruh bentuk royalti, baik dari karya tulis maupun adaptasi ke medium lain, memiliki kepastian pengenaan pajak.
Akademisi dan pakar kebijakan perpajakan juga menekankan pentingnya perumusan definisi royalti dan subjek pajak yang jelas untuk menghindari multiinterpretasi dalam implementasi.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia sekaligus Ketua Tim Peneliti Tax Centre FIA UI, Haula Rosdiana, menilai pembahasan RPP ini penting untuk memastikan pengaturan Pajak Penghasilan atas royalti disusun secara jelas dan konsisten.
Baca Juga: Sinergi Kemenekraf dan ICCN Bangun Kota Kreatif di Indonesia
“Dalam praktik, definisi royalti yang belum dirumuskan secara komprehensif kerap memunculkan perbedaan penafsiran, termasuk dalam pemajakan atas pemanfaatan karya dan turunannya. Kejelasan ini diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat,” ujar Haula.






