Direktur Penerbitan dan Fotografi, Iman Santosa, menegaskan bahwa konsinyering menjadi langkah awal dalam penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi penulis.
Berbagai masukan yang disampaikan, khususnya terkait definisi royalti dan subjek pajak, akan menjadi bahan pendalaman tim akademik sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya bersama kementerian dan lembaga terkait.
Kementerian Ekraf menegaskan, hasil konsinyering akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan perumusan RPP secara berkelanjutan.
Ke depan, proses ini dilanjutkan melalui pembahasan teknis lanjutan serta sosialisasi kepada pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan kebijakan yang aplikatif, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan penulis serta penguatan ekonomi kreatif nasional. (*)






