Pemerintah melansir Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024), yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi sejumlah menteri.
Yaitu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menaker Yassierli, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendag Budi Santoso, serta Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Paket ekonomi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 itu difokuskan untuk mendongkrak daya beli, mendorong pengembangan UMKM, dan industri kendaraan listrik.
Paket kebijakan diluncurkan terkait penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari 11 persen yang berlaku saat ini.
Airlangga menyatakan, sesuai amanah UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Namun, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, (bersamaan dengan itu) pemerintah juga memberikan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi kepada berbagai kelas masyarakat,” katanya. Bentuk insentif berupa pembebasan PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Kelas menengah bawah
Nilai insentif PPN DTP tahun 2025 itu diproyeksikan mencapai total Rp265,6 triliun. Yaitu, dari kelanjutan kebijakan bebas PPN untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak.
Yaitu, barang dan jasa primer seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, serta listrik dan air minum.