Kemudian PPN DTP untuk rumah tangga berpendapatan rendah, dengan tetap mengenakan PPN 11 persen dari seharusnya 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). Yakni, Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri.
“Stimulus Bapokting cukup krusial menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Sedangkan stimulus untuk gula industri diharapkan menopang industri makanan-minuman yang berkontribusi 36,3 persen terhadap industri pengolahan,” kata Airlangga.
Secara sektoral, industri pengolahan atau manufaktur merupakan penyumbang terbesar (hampir 20 persen) pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga merancang kebijakan bantuan pangan/beras 10 kg/bulan untuk masyarakat termiskin (desil 1 dan 2) sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025).
Lalu pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2200 VA.
Insentif kelas menengah
Untuk menjaga daya beli kelas menengah, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah/properti seharga hingga Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar.
Insentif free PPN 100 persen diberikan selama Januari-Juni 2025, dan 50 persen selama Juli-Desember 2025. Insentif diberikan untuk properti yang sudah siap huni seharga maksimal Rp2 miliar.
“Sedangkan untuk rumah seharga Rp5 miliar, yang mendapat insetif PPN DTP hanya seharga maksimal Rp2 miliar. Sisanya Rp3 miliar tetap harus membayar PPN penuh (12 persen),” kata Airlangga.