Kemudian melanjutkan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), yang diproduksi di dalam negeri atau completely knocked down (CKD).
Lalu insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen untuk impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) dan CKD, dan pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU, yang produsennya berkomitmen membangun pabrik di Indonesia.
Mulai tahun depan pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP 3 persen untuk mobil hybrid. Sebelumnya pemerintah tidak memberikan insentif pajak untuk mobil hybrid kendati sejumlah produsen seperti Toyota, Honda, Suzuki, dan Hyundai sudah mampu memproduksinya di dalam negeri.
Selain itu pemerintah juga melansir kebijakan baru untuk masyarakat kelas menengah. Yaitu, insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan.
Lalu optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai buffer bagi para pekerja yang di-PHK dengan tidak hanya menerima manfaat tunai, tapi juga pelatihan dan akses informasi pekerjaan.
Kongkritnya, pekerja yang mengalami PHK diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.
“BPJS Ketenagakerjaan akan membuat mekanisme yang lebih mudah, masa klaim bisa diperpanjang sampai dengan enam bulan, dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” jelas Airlangga. Terakhir, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan kepada pekerja sektor padat karya.