Insentif dunia usaha
Insentif juga diberikan pemerintah untuk dunia usaha terutama UMKM dan industri padat karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.
Yaitu, berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM, yang telah memanfaatkan insentif itu selama 7 tahun dan berakhir tahun ini. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.
“Selain itu pemerintah juga menyiapkan pembiayaan industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki untuk revitalisasi mesin, guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga lima puluh persen dari pemerintah,” ungkap Mneko Perekonomian.
Kelas atas PPN 12 persen
Sementara atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang selama ini tidak dikenakan PPN, mulai 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12 persen, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong.
Contohnya, bahan makanan premium (seperti beras, buah-buahan, ikan dan daging), layanan medis mewah, jasa pendidikan atau sekolah elit, dan listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA.
“Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Menko Airlangga.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS