URBANCITY.CO.ID – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1% untuk minyak goreng merek MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Pemberian insentif PPN untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) tersebut merupakan tindak lanjut pengaturan PPN sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Insentif PPN untuk minyak goreng MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah,” kata Budi Susanto dalam konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/204).
BACA: Harbolnas, Bina, dan Epic Sale Dimulai Hari Ini. Menko Airlangga: Dongkrak Daya Beli
Mendag Budi Santoso menjelaskan, MinyaKita merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Artinya, tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12%. “Dengan insentif, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Sedangkan untuk tepung terigu, Budi Santoso mengatakan, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat umum, khususnya yang berpendapatan rendah. “Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen,” tambahnya.
BACA: Pemerintah Rilis Paket Insentif Free PPN Rp265,6 Triliun