URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sampai saat ini belum ada perubahan jumlah perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru (spin off) atau mengalihkan portofolio unit syariahnya ke perusahaan lain.
“Terdapat 29 UUS (unit usaha syariah asuransi) yang akan melakukan spin off, dan 12 UUS yang akan mengalihkan portofolio unit syariahnya (ke perusahaan asuransi lain),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam keterangannya akhir pekan ini.
Ia menyebutkan, OJK terus memantau pelaksanaan rencana itu, guna memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah yang sehat ke depan.
Per Agustus 2024, kontribusi (premi) asuransi syariah mencapai Rp17,63 triliun, tumbuh 2,90 persen secara tahunan (yoy).
Secara total aset perasuransian syariah pada periode yang sama mencapai Rp45,75 triliun atau baru 5,01 persen dari total aset perasuransian (komersial).
“Salah satu tujuan dilansirnya kewajiban spin-off unit syariah adalah untuk menumbuh-kembangkan dan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasarnya yang sangat besar di Indonesia,” ujar Ogi.
Baca juga: Spin Off Asuransi Syariah Paling Lambat 31 Desember 2026
Semua itu juga harus ditopang dengan pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. Kemudian pengembangan pasar investasi syariah untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off, guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional.