Ogi mencontohkan, PT Asuransi Sonwelis Takaful telah mengumumkan rencana pengalihan sebagian portofolionya ke PT Zurich General Takaful Indonesia, dan dalam proses melakukan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis.
PT Asuransi Sonwelis Takaful memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk menyampaikan keberatan dalam waktu 1 bulan. “OJK akan terus memantau proses ini untuk memastikan perlindungan bagi pemegang polis,” kata Ogi.
Contoh lain, PT Axa Insurance Indonesia telah menyampaikan laporan ke OJK mengenai penyelesaian pengalihan portofolio unit syariahnya ke PT Zurich General Takaful Indonesia, sekaligus mengajukan pengembalian izin unit syariah.
“Saat ini OJK sedang melakukan review guna memastikan pengalihan portofolio unit syariahnya itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ogi.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS