URBNCITY.CO.ID – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kalinya menyatakan bahwa agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina, merupakan tindakan genosida. Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB yang menangani wilayah Palestina mengeluarkan laporan yang menyimpulkan,
“Komisi menyimpulkan dengan alasan yang wajar bahwa otoritas Israel dan pasukan keamanan Israel telah melakukan dan terus melakukan tindakan genosida berikut terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.”
Setelah pernyataan tersebut, muncul pertanyaan besar: apa yang akan terjadi selanjutnya? Dalam laporannya, komisi independen PBB ini memberikan beberapa rekomendasi penting.
Mereka mendesak Israel dan semua negara anggota PBB untuk memenuhi kewajiban hukum internasional guna mengakhiri genosida dan menghukum para pelaku yang bertanggung jawab.
Selain itu, mereka juga meminta negara-negara menghentikan pengiriman senjata dan peralatan lain yang bisa digunakan untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Baca Juga : Satu Orang Satu Akun Media Sosial: Solusi Redam Hoaks atau Pembatasan Kebebasan?
Namun, perlu diketahui bahwa laporan ini bukanlah keputusan resmi PBB secara keseluruhan. Tidak ada kewajiban formal bagi negara-negara anggota PBB untuk membahas atau menindaklanjuti laporan tersebut.
Pejabat dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Kiat Wei Ng, menegaskan bahwa komisi independen sudah sangat jelas menyatakan adanya kewajiban hukum bagi semua negara anggota berdasarkan Konvensi Genosida.
“Komisi sangat jelas dalam laporan mereka terdapat kewajiban hukum bagi semua negara anggota berdasarkan Konvensi Genosida untuk mencegah dan menghukum pelaku genosida,” ujarnya.
Komite ini juga merekomendasikan agar kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melanjutkan penyelidikan terkait kejahatan genosida di Palestina.
Proses ini masih berjalan setelah ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan saat itu Yoav Galant, serta pejabat tinggi Hamas yang sudah meninggal dunia pada November 2024.
Sementara itu, Israel menolak laporan komite PBB tersebut. Kementerian Luar Negeri Israel bahkan menyerukan agar komite itu dibubarkan.
Sejak Oktober 2023, Israel melancarkan agresi ke Palestina dengan membombardir warga sipil dan berbagai fasilitas seperti kamp pengungsian, rumah sakit, dan sekolah. Akibatnya, lebih dari 64.000 warga Palestina tewas dan jutaan lainnya terpaksa mengungsi.