Kabar baik datang untuk pelaku usaha kecil yang beroperasi di platform niaga elektronik (e-commerce). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah memutuskan untuk membebaskan ojek online (ojol), penjual pulsa, dan pedagang emas perhiasan dari kewajiban pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, menjelaskan, “Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” saat memberikan penjelasan kepada media di Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025.
Tak hanya ojol, penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak akan dikenakan pungutan pajak karena sudah diatur dalam peraturan terpisah, yaitu PMK Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, produk emas dalam bentuk perhiasan maupun batangan, termasuk batu permata dan perhiasan non-emas yang dijual oleh pabrikan atau pedagang emas, juga dikecualikan dari pungutan PPh 22. Hal yang sama berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang biasanya diproses melalui notaris.
Pengecualian ini juga berlaku bagi pedagang yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pajak atau yang omzet tahunan mereka di bawah Rp500 juta, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan resmi kepada lokapasar.
Baca Juga : Pemerintah Alokasikan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Ojek Online
Namun, bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, mereka akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1). Besaran ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bisa bersifat final atau tidak final.
Hestu Yoga menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, sambil menunggu kesiapan sistem dari masing-masing platform e-commerce. “Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Mereka juga perlu penyesuaian. Penerapannya mungkin sebulan atau dua bulan ke depan,” ujarnya.