BACA JUGA: Festival Ekonomi Syariah 2024 Catat Transaksi Temu Bisnis Hampir Rp2 Triliun
“Kita patut bersyukur perjuangan yang sudah berlangsung kurang lebih 30 tahun, akhirnya ekonomi dan keuangan syariah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional. Hal ini tentu tidak lepas dari kontribusi ekonomi dan keuangan syariah yang semakin signifikan bagi perekonomian nasional,” papar Handi.
Handi juga menyoroti pentingnya Indonesia memiliki regulasi yang mengatur semua kegiatan ekonomi dan keuangan syariah dalam satu payung regulasi (Omnibus Law) dalam bentuk Undang-Undang (UU) Ekonomi Syariah yang terintegrasi dan berkelanjutan serta lembaga pengelola yang lebih kuat dan memiliki kewenangan setingkat Kementerian dan Lembaga (K/L).
“Transformasi ekonomi syariah menjadi sebuah prasyarat yang harus segera dilakukan dalam bentuk UU Ekonomi Syariah dan penguatan kelembagaan. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) harus bertransformasi menjadi lembaga yang kuat dengan kewenangan yang setara dengan Kementerian dan Lembaga negara lainnya sehingga bisa mengkoordinasikan semua kebijakan dan program ekonomi syariah lintas Kementerian dan lembaga,”terangnya.
BACA JUGA: Pangsa Pasar Asuransi Syariah Masih Mini, Spin Off Jadi Solusinya
Di akhir sesi, Handi mengungkapkan bahwa indeks literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah, harus terus ditingkatkan, karena ini menunjukkan pengetahuan, pemahaman dan akses yang dimiliki individu terhadap kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah. Sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Rahmatina Awaliah Kasri sebagai Kepala PEBS FEB UI, saat ini literasi ekonomi syariah dan literasi keuangan syariah meningkat menjadi 28,01% dan 39,11%, meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2019 yang baru mencapai 16,30% dan 8,93%.