Sebelum pelaksanaan, Pemprov DKI melalui Suku Dinas Kominfotik juga telah melakukan survei di wilayah-wilayah sasaran. Terkait akses terhadap rekaman CCTV, Aditia menegaskan bahwa masyarakat perlu melapor terlebih dahulu ke pihak kepolisian.
Baca juga: BNI Perkuat Sinergi dengan Nasabah dan Pelaku Usaha Jateng Hadapi Tantangan Ekonomi Global
“Biasanya nanti dari polisi ada surat permohonan untuk akses rekaman ke kita. Ini untuk menjaga perlindungan data pribadi,” katanya.
Program ini mencakup lima wilayah kota administrasi di Jakarta. Untuk wilayah Kepulauan Seribu, pemasangan CCTV akan difokuskan pada area strategis seperti dermaga.
“Dermaga itu kan poros orang keluar masuk. Mungkin tahun ini baru tiga atau empat titik dulu di sana. Bertahap,” tambah Aditia.
Pemprov DKI berharap keberadaan CCTV di lingkungan permukiman dapat meningkatkan keamanan dan mempererat kerukunan antarwarga di tingkat RT dan RW.
“Keberadaan CCTV di kawasan permukiman warga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat,” tandas Aditia. (***)