Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) di perbankan yang saat ini mencapai 0,24 persen, juga tumbuh tinggi pada Juli 2024 kendati melambat dibanding Juni.
Per Juli 2024 baki debet kredit BNPL di perbankan tumbuh 36,66 persen yoy (Juni 2024: 49,43 persen) menjadi Rp18,01 triliun, dengan total rekening 17,90 juta (Juni 2024: 17,48 juta), dan risiko kredit turun ke level 2,24 persen (Juni 2024: 2,5 persen).
Menyangkut kinerja kelembagaan, OJK mencatat per Juli 2024 ada 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Kemudian 26 dari 98 penyelenggara P2P Lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. “Dari 26 P2P Lending itu, 12 dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ungkap OJK.
Baca juga: Laki-laki dan Konsumen Sudah Menikah Lebih Doyan Belanja Pakai Paylater
Terkait penegakan kepatuhan dan integritas, selama Agustus 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara
P2P Lending.
Sanksi administratif itu terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi peringatan tertulis. Sanksi dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK), dan berdasarkan hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
“OJK berharap, upaya penegakan hukum dan pengenaan sanksi mendorong pelaku usaha keuangan terkait meningkatkan aspek tata kelola, kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku,” tutup OJK.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS