Baca Juga: Nggak Ada Matinya Pengaduan Soal Pinjol dan Investasi Ilegal
Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan secara umum tercatat Rp512,14 triliun, yang mayoritas didorong oleh kebutuhan pembiayaan modal kerja yang naik 8,31 persen.
OJK Obral Sanksi dan Pantau Modal Minim
Di balik angka pertumbuhan yang memukau, OJK memberikan catatan merah bagi sejumlah perusahaan yang masih kedodoran memenuhi aturan permodalan.
Tercatat, ada 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar. Selain itu, 10 dari 95 penyelenggara pindar juga belum memenuhi kewajiban ekuitas Rp12,5 miliar.
Agusman menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah menyerahkan action plan untuk menambah modal, mencari investor strategis, hingga opsi merger. Namun, bagi mereka yang melanggar aturan operasional, OJK tidak segan menjatuhkan sanksi.
Baca Juga: Pertumbuhan Pinjol dan Paylater Menurun, Kredit Bermasalahnya Meningkat
“Selama bulan Maret 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 31 Penyelenggara Pindar, 3 Perusahaan Pergadaian, dan 3 Lembaga Keuangan Khusus,” kata Agusman.
Total terdapat 25 sanksi denda dan 102 sanksi peringatan tertulis yang ditebar OJK bulan lalu. Langkah tegas ini diharapkan mampu memaksa pelaku industri meningkatkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian demi menjaga perlindungan konsumen. (*)






