Sementara itu, Pemerintah Kota Banjarbaru telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang memberikan landasan hukum dan kebijakan komprehensif untuk 17 subsektor ekraf di kota tersebut.
Ketua Harian Komite Ekraf Banjarbaru, Narwanto, menyatakan bahwa roadmap menuju Kota Kreatif telah disiapkan dan respons positif dari pertemuan ini akan menyelaraskan program-program Kemenparekraf dengan inisiatif lokal.
“Kami sudah siapkan roadmap atau peta jalan Banjarbaru menuju Kota Kreatif. Alhamdulillah, respon audiensi hari ini berjalan baik dan bisa menyelaraskan linear dengan dukungan program-program dari Kementerian Ekraf yang bisa dikolaborasikan bersama Kota Banjarbaru,” ucap Narwanto.
Baca Juga: Sinergi Kemenekraf dan ICCN Bangun Kota Kreatif di Indonesia
Narwanto menambahkan, komite ini bertujuan mengakselerasi potensi ekraf melalui kolaborasi unsur hexahelix—sektor akademik, bisnis, komunitas, pemerintah, media, dan teknologi—dengan fokus pada subsektor unggulan seperti kriya, kuliner, dan fesyen.
Tujuan dari pembentukan Komite Ekonomi Kreatif adalah mengakselerasi dan mengorkestrasi dari seluruh potensi ekraf yang ada di Banjarbaru.
“Semua unsur hexahelix nanti harus bekerjasama dan berkolaborasi untuk pengembangan ekonomi kreatif melalui Kota Kreatif, terutama terkait 3 subsektor yang menonjol seperti kriya, kuliner, dan fesyen,” imbuh Narwanto.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan ekraf sebagai bagian integral dari pembangunan daerah, meski tantangan seperti kurangnya nomenklatur dinas di banyak wilayah masih perlu diatasi agar ekosistem kreatif benar-benar hidup dan berkontribusi maksimal. (*)





