Sementara P3NK adalah skema pendanaan berbasis kewilayahan, yang memungkinkan pembangunan infrastruktur dibiayai dari pemanfaatan peningkatan nilai tanah dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan. Kebijakan ini memiliki dua basis penerapan: pajak dan pembangunan.
Skema HPT pertama kali dicanangkan Australia tahun 2014, dan telah berhasil diimplementasikan pada infrastruktur pelabuhan Melbourne dan bandara Sydney. Skema P3NK sebelumnya juga berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong dan Jepang.
“Inovasi dalam skema pembiayaan sangat penting, guna memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta,” ujar Menko Airlangga.
Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, swasta diharapkan tertarik membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, dua Perpres itu memerlukan beberapa aturan turunan, supaya pelaksanaan skema pembiayaan kreatif ini betul-betul sesuai dengan harapkan.
Baca juga: 2015-2024 Jalan Tol Beroperasi 2.127,90 Km, Dibanding 789,82 Km Sepanjang 1978-2014
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Reni Ahiantini mengungkapkan, empat proyek infrastruktur akan menjadi pilot project penerapan skema pembiayaan kreatif tersebut.