Pemerintah Legalkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Produksi Dihitung dalam Lifting Nasional Mulai Desember

URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Indonesia akan mulai menerbitkan izin resmi pengelolaan bagi lebih dari 45.000 sumur minyak rakyat pada Desember 2025, sebagai langkah strategis untuk melegalkan kegiatan eksploitasi tradisional dan memasukkannya ke dalam perhitungan produksi minyak nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penerbitan izin ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat pengelola sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Mulai tahun ini, bulan Desember, insya Allah izinnya keluar. Mereka bisa kerja dan tidur nyenyak tanpa ada ketakutan,” ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Izin resmi tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir November 2025. Bahlil menjelaskan, sumur rakyat sudah ada sejak masa awal kemerdekaan, namun ketiadaan regulasi selama ini membuat para pengelola kerap menghadapi tekanan dari oknum maupun preman.

“Legalitas ini akan memberi rasa aman dan menjadi bukti keberpihakan pemerintah agar masyarakat bisa ikut mengelola sumber daya alam di daerahnya sendiri. Yang penting, sesuai mekanisme, aturan, dan memperhatikan lingkungan,” katanya.

Bahlil menegaskan bahwa langkah ini telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengutip arahan Presiden: “Kalau itu baik untuk rakyat, kalau itu baik untuk daerah, kalau itu menciptakan dan memberi keadilan, lakukan.”

Kementerian ESDM mencatat terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Sebagian besar sumur tersebut masih dikelola secara tradisional dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat telah selesai dilakukan pada 9 Oktober 2025, yang menjadi dasar penetapan sumur aktif dan layak produksi.

Dalam empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi akan didampingi oleh PT Pertamina dan PT Medco Energi untuk memastikan aspek keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik.

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menegaskan bahwa hanya sumur yang telah tercatat dalam inventarisasi resmi yang diperbolehkan berproduksi.

“Minyak yang dihasilkan akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP),” jelas Laode.

Langkah legalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan energi nasional, sekaligus memperkuat peran masyarakat daerah dalam sektor migas. (*)

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

news-1701