Pemerintah Indonesia akan mulai menerbitkan izin resmi pengelolaan bagi lebih dari 45.000 sumur minyak rakyat pada Desember 2025, sebagai langkah strategis untuk melegalkan kegiatan eksploitasi tradisional dan memasukkannya ke dalam perhitungan produksi minyak nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penerbitan izin ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat pengelola sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.“Mulai tahun ini, bulan Desember, insya Allah izinnya keluar. Mereka bisa kerja dan tidur nyenyak tanpa ada ketakutan,” ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Izin resmi tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir November 2025. Bahlil menjelaskan, sumur rakyat sudah ada sejak masa awal kemerdekaan, namun ketiadaan regulasi selama ini membuat para pengelola kerap menghadapi tekanan dari oknum maupun preman.“Legalitas ini akan memberi rasa aman dan menjadi bukti keberpihakan pemerintah agar masyarakat bisa ikut mengelola sumber daya alam di daerahnya sendiri. Yang penting, sesuai mekanisme, aturan, dan memperhatikan lingkungan,” katanya.
Bahlil menegaskan bahwa langkah ini telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengutip arahan Presiden: “Kalau itu baik untuk rakyat, kalau itu baik untuk daerah, kalau itu menciptakan dan memberi keadilan, lakukan.”
Kementerian ESDM mencatat terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Sebagian besar sumur tersebut masih dikelola secara tradisional dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat telah selesai dilakukan pada 9 Oktober 2025, yang menjadi dasar penetapan sumur aktif dan layak produksi. Dalam empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi akan didampingi oleh PT Pertamina dan PT Medco Energi untuk memastikan aspek keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik.
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menegaskan bahwa hanya sumur yang telah tercatat dalam inventarisasi resmi yang diperbolehkan berproduksi.“Minyak yang dihasilkan akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP),” jelas Laode.
Langkah legalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan energi nasional, sekaligus memperkuat peran masyarakat daerah dalam sektor migas.



