“Artinya pembebasan PPN kita (selama ini) lebih berpihak pada kelompok yang mampu. Karena itu perlu diperbaiki agar memenuhi prinsip gotong royong dan keadilan,” tutur Menkeu.
Sedangkan untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) yang diproduksi di dalam negeri atau completely knocked down (CKD), pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen.
Pemerintah juga memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen untuk impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan CKD, dan pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU yang produsennya berkomitmen membangun pabrik di Indonesia.
Tahun depan pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP 3 persen untuk mobil hybrid. Sebelumnya pemerintah tidak memberikan insentif pajak untuk mobil hibrid kendati sejumlah produsen seperti Toyota, Honda, Suzuki, dan Hyundai sudah mampu memproduksinya di dalam negeri.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS