Sementara itu, Summarecon Bogor tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, yang mengakibatkan sedimentasi di Sungai Ciangsana. Bobocabin Gunung Mas Puncak juga disegel karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Penyegelan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pemerintah juga telah menyegel beberapa bangunan dan obyek wisata lain, termasuk Hibiscus Park di Puncak.
Pada 6 Maret 2025, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto menyegel empat obyek wisata di Kawasan Puncak, yang dianggap melanggar tata lingkungan.
Selain itu, pada 12 Maret 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Kementerian Lingkungan Hidup menertibkan empat vila di kawasan Puncak yang terbukti melanggar aturan. Cegah Banjir.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penertiban 15 vila yang terindikasi melanggar di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Cegah Banjir.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.
Penyegelan Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin Gunung Mas Puncak, bukan yang pertama kali. Sebelumnya pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap bangunan dan obyek wisata lain. Bahkan terdapat pula yang sudah dibongkar, misalnya Hibiscus Park di kawasan Puncak.