Berikut adalah daftar 11 obyek wisata dan bangunan yang telah disegel oleh pemerintah:
1. Pabrik teh atau PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)
2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas
Baca Juga: Sempat Diterjang Banjir Bandang, Jalan Padang Panjang-Sicincin Kembali Normal
3. Hibisc Fantasy
4. Eiger Adventure Land (termasuk fasilitas jembatan gantung)
5. Vila Forest Hill
6. Vila Sifor Afrika
7. Vila Cemara
8. Vila Pinus
9. Gunung Geulis Country Club
10. Summarecon Bogor
11. Bobocabin Gunung Mas Puncak
Penyegelan ini dilakukan karena obyek-obyek tersebut dianggap melanggar tata lingkungan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS