Menhub juga mengingatkan truk 3 sumbu tidak melakukan perjalanan selama arus balik, karena berpotensi mengganggu lalu lintas dan sulit dikendalikan dalam rekayasa lalu lintas. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan rapat khusus membahas penanganan penyeberangan dari Pelabuhan Bakauheni dan Panjang menuju Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ.
“Ada beberapa hal yang sudah kita sepakati, tinggal bagaimana nanti kita menegakkan dan mengawal implementasinya di lapangan,” ujar Menko Muhadjir. Sejumlah penanganan yang telah disepakati, yakni akan ada penetapan tiga kategori delaying system. Yakni, kategori hijau, kuning, dan merah.
Kategori hijau artinya antrean masuk dalam keadaan normal, maka kebijakan berjalan seperti biasa. Sementara kategori kuning artinya, bila terlihat sudah ada antrean sepanjag 1 km dari pintu gerbang pelabuhan, delay system akan diaktifkan. Yakni dengan mengaktifkan 5 rest area dan 4 buffer zone yang ada di lintas tengah dan lintas timur.
“Jika antrean kendaraan sudah mencapai 4 km menjelang pintu gerbang, maka itu sudah masuk kategori merah. Penanganan yang akan dilakukan adalah seluruh rest area dan tol khusus akan diaktifkan,” terang Menko Muhadjir. Turut hadir Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS