“Kalau sumur tua yang ilegal, kita kasih mekanisme agar aman. Mereka nantinya akan dibina oleh Pertamina dan pemda untuk menerapkan teknik produksi yang baik. Kalau dalam 3-4 tahun tidak bisa, ya ditutup lagi,” tegas Iksan.
Sebagai bagian dari pengawasan dan distribusi, hasil produksi dari sumur-sumur tersebut nantinya wajib dijual ke Pertamina. Pihak penampung bisa berasal dari BUMD atau koperasi yang ditunjuk.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi. Meski masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya alam dan ketergantungan pada teknologi asing, pemerintah melihat peluang melalui pengembangan teknologi energi terbarukan, peningkatan efisiensi, serta kerja sama internasional.
Baca Juga : Hilirisasi Pertambangan Dipercepat, Presiden Pastikan SGAR Segera Rampung
“Pemerintah terus melakukan upaya melalui peningkatan produksi energi dan pengembangan energi terbarukan. Kita ingin agar bangsa ini benar-benar bisa swasembada energi,” tutup Iksan.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS