URBANCITY.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan, tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tidak dinaikkan alias tetap seperti yang berlaku saat ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyatakan, kebijakan itu diambil untuk menjaga daya saing industri dan tingkat inflasi agar tetap terkendali.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman menyebutkan, berdasarkan empat parameter itu, seharusnya tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi itu mengalami kenaikan dibanding triwulan sebelumnya.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April – Juni 2024
“Namun, demi menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik (dulu),” katanya di Jakarta, Jumat (28/6), seperti dikutip keterangan tertulis Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.
Sesuai regulasi itu, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III-2024 terkait tarif listrik, adalah realisasi Februari, Maret, dan April 2024. Yaitu, kurs Rp15.822,65/USD, ICP 83,83 USD/barrel, inflasi 0,38%, dan HBA 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.




