Sektor Swasta: Dilarang Mencicil
Airlangga memberikan peringatan keras kepada sektor swasta agar mematuhi aturan ketenagakerjaan terkait THR. Pemerintah memproyeksikan perputaran uang dari THR swasta mencapai Rp124 triliun bagi 26,5 juta pekerja.
Baca Juga: Pemerintah Lawan Tuduhan Subsidi AS Terhadap Panel Surya RI demi Amankan Ekspor Nasional
“THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Bonus untuk Ojol dan Stimulus Tambahan
Hal baru yang disoroti adalah komitmen pemberian BHR bagi sekitar 850 ribu pengemudi ojek daring (ojol). Nilai total bonus ini mencapai Rp220 miliar, melonjak dua kali lipat dibanding tahun lalu. Pemerintah meminta aplikator menyalurkan BHR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Selain THR dan BHR, pemerintah memperkuat bantalan ekonomi melalui bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan tersebut berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng.
“Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” pungkas Airlangga, merujuk pada upaya mengurai kemacetan arus mudik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja. (*)






