URBANCITY.CO.ID – Pemkot Bandung, Jawa Barat, sedang mempertimbangkan untuk menghapus denda dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rencana ini disampaikan oleh Wali Kota Bandung, M Farhan, setelah Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung pada Jumat, 15 Agustus.
Farhan menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengimbau 27 kepala daerah di Jabar untuk menghapus atau memberikan diskon pada denda dan tunggakan PBB.
“Kita evaluasi dulu soal penghapusan. Syarat belum tahu, karena suratnya baru kita terima pagi ini, tapi bukan surat perintah, surat imbauan,” kata Farhan.
Ia menambahkan bahwa penghapusan ini akan berlaku untuk wajib pajak lembaga. Meskipun belum bisa memberikan rincian angka, Farhan menyebutkan bahwa jumlah tunggakan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tapi kami akan melakukan peninjauan kepada semua penunggakan denda dan pokok PBB yang bukan lembaga. Karena kalau di Bandung mah warganya patuh, Alhamdulillah. Kebanyakan memang tunggakan dan denda PBB itu kepada lembaga,” ujarnya.
Farhan juga mengungkapkan bahwa tunggakan PBB di Kota Bandung menjadi temuan dalam laporan hasil keuangan (LHP) BPK. Ia memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif PBB di Bandung, berbeda dengan daerah lain yang mengalami gejolak akibat kenaikan tersebut.
“Bandung mah aman, enggak ada kenaikan. Asal warganya patuh mah kita enggak akan naikin, da ini mah tergantung warga,” kata Farhan.
Baca Juga : Tim Workshop Mengedukasi SMP Cibuaya Cara Membuat Konten Video
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa surat edaran gubernur telah dikirimkan kepada 27 kepala daerah di provinsi tersebut. Surat tersebut berisi imbauan untuk memberikan diskon atau menghapus tunggakan PBB, khususnya untuk kepemilikan pribadi, bukan untuk perusahaan atau badan hukum.
Herman menegaskan bahwa imbauan ini bersifat ajakan, karena PBB merupakan kewenangan masing-masing kepala daerah. Ia juga menjelaskan bahwa yang akan dihapus atau didiskon adalah tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, bukan PBB tahun berjalan.
“Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, banyak warga di berbagai daerah mengeluhkan kenaikan PBB yang sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 1000 persen. Protes besar-besaran terjadi di Pati, di mana warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, yang berujung pada pembentukan tim pansus pemakzulan bupati.