URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 771 peserta didik atau mahasiswa dianggap tak layak menerima Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal itu diketahui setelah Pemprov DKI melakukan evaluasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan ke 771 mahasiswa yang dianggap tidak layak menerima KJMU tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 dengan total 19.042 mahasiswa.
“Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU),” kata Purwosusilo dalam rapat evaluasi bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Baca Juga: Produk IoT dalam Era Smart Home Makin Diminati, Tawarkan Bebagai Kemudahan
Dijelaskan, dari total 771 itu didapat hasil pemadanan dengan sejumlah data dari dinas dan SKPD terkait. Diantaranya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Dinas Sosial (Dinsos), kemudian data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pemadanan dengan data dari Ditjen Dikti, hingga juga dilakukan pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan.
Baca Juga: Personel Gabungan Pantau Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Selama Ramadan
“Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,” jelasnya.