URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mengaktifkan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi mulai Selasa (8/4), setelah sebelumnya ditiadakan selama hampir dua pekan karena libur nasional dan cuti bersama.
“Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi pada Senin (7/4).
Penghentian sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Keputusan ini menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.
Baca juga : Selama Libur Lebaran, Ganjil-genap di Jakarta Ditiadakan
Mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sistem ganjil genap memang ditiadakan pada akhir pekan dan hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Selain itu, Pemprov DKI juga memastikan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang sempat absen pada 30 Maret dan 6 April, akan kembali diberlakukan pada 13 April 2025.
“HBKB berlaku 13 April 2025,” tegas Syafrin.
Peniadaan sementara HBKB dilakukan demi mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Langkah ini sesuai dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016, yang memungkinkan pembatalan HBKB jika terdapat kegiatan khusus yang membutuhkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas ekstra.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS