Ke depan, lanjut Heru, sinergi dalam penyediaan hunian layak melalui skema KTV akan terus diperkuat agar menjadi salah satu solusi mengatasi keterbatasan lahan di Jakarta. Tidak itu saja, cakupan program ini dapat diperluas ke daerah-daerah lain di Indonesia.
Baca Juga: BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global
Di samping itu, Pj. Gubernur Heru berharap, para penerima manfaat bisa memperoleh kehidupan yang layak dan dapat menjaga lingkungan.
“Kepada para penerima manfaat, kami berharap agar dapat lebih mandiri dalam mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Barokah Palmerah. Peningkatan kualitas fisik hunian ini berpotensi meningkatkan kondisi taraf ekonomi dan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Bangunan Rumah Barokah Palmerah ini dilengkapi hak atas tanah, karena bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.
Baca Juga: Alarm Bahaya Sudah Menyala di Sektor Industri
Sementara itu, pelaksanaan pembangunan Rumah Barokah Palmerah ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Hal ini menghasilkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan peserta Konsolidasi Tanah (KT). (***)