Kanal aduan ini dapat diakses melalui nomor WA: 081585958706, media sosial https://www.instagram.com/upt.p4op, telepon ke +021 8571012, serta website kjp.jakarta.go.id. “Aduan dari masyarakat ini pun akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Page 2 of 2