URBANCITY.CO.ID – Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian/lembaga terkait gencar memberangus pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan mengenai usaha jasa keuangan berbasis teknologi informasi tapi tak berizin itu tetap tinggi.
Mengutip keterangan tertulis Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK kemarin (7/8/2024), selama semester pertama 2024 (1 Januari-31 Juli) OJK menerima 10.104 pengaduan mengenai entitas ilegal.
Terdiri 9.596 pengaduan mengenai pinjol ilegal, dan 508 pengaduan tentang investasi ilegal. Sementara jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir OJK mencakup 1.591 pinjol ilegal dan 149 investasi ilegal.
Total selama 2017 – 2024 (31 Juli), OJK telah memblokir dan membekukan 9.889 entitas ilegal. Terdiri dari 8.271 pinjol ilegal, 1.367 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Baca juga: Pinjol dan Investasi Ilegal Tetap Marak, Januari-Juni OJK Terima 8.633 Pengaduan
Friderica menyatakan, dengan tetap banyaknya penipuan atau kejahatan entitas ilegal yang diadukan masyarakat, OJK terus berkomitmen melakukan pelindungan terhadap kepentingan konsumen baik melalui fungsi edukasi maupun tindak lanjut lainnya.
“Namun OJK menyadari tidak dapat melakukannya sendiri. Dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders untuk bekerja sama melakukan peran masing-masing, agar proses penanganan (entitas ilegal itu) menjadi tuntas,” katanya.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS