URBANCITY.CO.ID – Praktik pengawasan dan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) kembali menjadi sorotan tajam. Pengamat Migas, *Erie Soedarmo, menegaskan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya SKK Migas, dalam menegakkan aturan TKDN secara konsisten dan tanpa kompromi.
Menurut Erie, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Migas serta Direktur BBM BPH Migas Kementerian ESDM, patut diduga saat ini masih banyak terjadi ketidak-sesuaian dalam antara aturan dan pelaksanaan dalam implementasi TKDN, khususnya dalam pelaksanaan tender proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC) di lapangan migas nasional.
“Kami melihat masih ada praktik pembiaran vendor-vendor asing yang seharusnya bisa disubstitusi oleh produsen lokal. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kedaulatan industri nasional,” tegas Erie pada Senin (14/7/2025), di Jakarta.
Erie menambahkan, pengawasan terhadap TKDN harus semakin diperketat, terutama pada proyek-proyek berskala besar, seperti pengembangan infrastruktur hulu migas, termasuk proyek Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) yang kini mulai digarap oleh beberapa kontraktor migas.
Baca juga: Serikat Pekerja SKK Migas Mendorong Penguatan Regulasi Migas untuk mencapai Swasembada Energi
“Proyek CCS/CCUS yang dibiayai dengan skema besar tidak boleh jadi ladang bancakan vendor asing. Selayaknya kita harus secara optimal memanfaatkan kemampuan industri penunjang Migas dan SDM lokal.