Secara terpisah, Anggota Dewan Energi Pemangku Kepentingan dari Unsur Konsumen, *Dina Nurul Fitria*, pernah menyampaikan bahwa di sektor migas, sudah banyak pihak yang menjalankan peraturan penggunaan produk dalam negeri dengan baik. Namun, tetap ada saja pihak-pihak tertentu yang melakukan pelanggaran, sehingga merugikan negara dan industri dalam negeri.
Sebagai bagian dari capaian target penurunan emisi karbon di sektor migas, terdapat satu proyek migas yang sedang dalam tahap pelaksanaan adalah *Proyek Tangguh UCC (Ubadari, CCUS dan Compression)* yang diumumkan oleh BP Indonesia dengan nilai proyek sebesar USD 7 Milyar atau setara dengan Rp 111,3 Triliun.
“Dengan nilai proyek yang sangat besar ini, tentunya harapan kita dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin bagi negara dan rakyat kita. Kita semua berharap nilai ekonominya akan mengalir seluas-luasnya di dalam negeri kita ini, dan salah satunya adalah dengan menggunakan barang produk dalam negeri.
Dan dalam hal ini tugas Pemerintah (Kementerian ESDM (Ditjen Migas dan SKK Migas), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan lembaga pemerintah lainnya) untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di negara kita ini,” kata Dina Nurul Fitria dalam keterangan media, Senin (30/07/2025), di Jakarta.
Tantangan dan Harapan
Erie menambahkan, meskipun urgensi peningkatan TKDN sangat jelas, penerapannya di industri penunjang hulu migas tidak luput dari tantangan. Beberapa di antaranya meliputi ketersediaan standar kualitas yang kompetitif, kapasitas produksi industri lokal yang masih perlu ditingkatkan, serta perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, operator hulu migas, dan penyedia barang/jasa dalam negeri.