Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan IAKD dari Bappebti ke OJK dan BI merupakan amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Amanat UU itu diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49/2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Peralihan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh harus dilakukan paling lama 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan, yaitu tanggal 10 Januari 2025.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS