Oleh karena itu, dia mengaku setuju dengan pentingnya langkah-langkah untuk membangkitkan economic engine kota/daerah, sehingga memacu keterjangkauan masyarakat membeli rumah.
“Termasuk untuk masyarakat sektor informal yang jumlahnya mencapai 60% dari penduduk Indonesia.Tanpa economic engine, maka kenaikan penghasilan masyarakat tidak akan mampu mengejar harga rumah yang terus melonjak,” ungkapnya di diskusi yang sama.
Baca Juga: Ribuan Rumah di Pemasaran Tahap Pertama Park Serpong Ludes Terjual
Pembenahan Regulasi
Upaya menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg economic engine kota-kota di Indonesia pada akhirnya diharapkan menuntaskan angka kekurangan rumah (backlog) nasional yang saat ini telah mencapai 12,7 juta unit.
“Angka backlog itu setiap tahun terus bertambah sebanyak 700 ribu unit karena pertambahan keluarga baru,” imbuh Eman.
Tetapi, sambungnya, itu tidak cukup tanpa didukung perbaikan regulasi dan pembenahan sistem pembiayaan perumahan khususnya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan di bawah MBR.
Kedua segmen masyarakat tersebut selama ini kesulitan mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) seperti kelompok informal (non fix income).
Pembenahan ini ditujukan agar pembiayaan perumahan lebih meluas dan terjangkau bagi kelompok MBR dan di bawah MBR (poor). Salah satunya, dia mengusulkan pembentukan dana abadi perkotaan (urban fund).
Selain akan memperbesar anggaran perumahan, urban fund juga memperluas jangkauan layanan kepada kelompok masyarakat, karena urban fund dapat dijadikan garansi (asuransi) pembiayaan perumahan.






