Baca Juga: Sinar Mas Land Kembali Pasarkan Rumah “High End” di BSD City
“Urban fund ini bersumber dari dana-dana yang tidak memerlukan pengembalian secara komersial baik dari dana pemerintah maupun swasta termasuk dana corporate social responsibility (CSR),” paparnya.
Urban fund dapat dimanfaatkan sebagai subsidi selisih bunga untuk perumahan terjangkau (affordable housing) dan asuransi KPR untuk perumahan terjangkau termasuk untuk masyarakat sektor informal.
Bukan itu saja, urban fund bisa dipakai untuk penyediaan rumah sewa, renovasi rumah masyarakat perkotaan, pedesaan, dan pesisir, serta penataan kampung kumuh perkotaan. Kehadiran urban fund, juga dapat mengurangi beban anggaran pemerintah untuk perumahan.
Jika selama ini bank hanya menjadi penyalur anggaran KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) maka nantinya bank bisa pula menjadi kreditur dengan menyalurkan dana mereka sendiri untuk pembiayaan perumahan MBR termasuk masyarakat sektor informal.
Sehingga bank tidak lagi hanya sebatas penyalur KPR bersubsidi, tetapi juga sebagai kreditur (pemberi kredit). Dengan begitu, bank tidak bisa lagi menolak pengajuan KPR dari masyarakat non fix income, karena resikonya tidak ada atau sudah terjamin.
“Setiap KPR itu sudah ada garansinya yang berasal dari pengelolaan urban fund. Beban anggaran pemerintah pun berkurang,” jelas Ketua Kehormatan Realestat Indonesia (REI) itu.
Baca Juga: Bermitra dengan BSI, Kementerian PUPR Bangun 1.830 Rumah di Kalsel
Terkait masalah kelembagaan penghimpun dan pengelola urban fund, Eman berpendapat bisa saja diberikan kepada lembaga keuangan yang sudah ada saat ini semisal BP Tapera ataupun dibentuk lembaga baru seperti Korea Housing and Urban Guarantee Corporation.






