Selain itu menjadi pertanyaan, apakah pemda memang mau menghapus BPHTB untuk rumah subsidi sekalipun? BPHTB bersama PBB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Daerah akan kehilangan PAD yang lumayan bila BPHTB dihapus. Terlebih di kebanyakan daerah, yang dikembangkan developer properti umumnya rumah subsidi dan rumah menengah bawah.
Baca juga: Begini Strategi Lengkap Ara Realisasikan Program 3 Juta Rumah, Peran Developer Tidak Disinggung
Begitu pula retribusi dari aneka perizinan termasuk PBG (dulu IMB), merupakan sumber utama PAD. Khusus PBG nilai retribusinya bervariasi antar satu daerah dan daerah lain.
Tapi, secara rata-rata nilainya disebut developer sekitar Rp4-5 juta per unit rumah. Nah, yang ini kalau benar-benar bisa dihapus, memang bisa mengurangi harga jual rumah subsidi.
Masalahnya, kembali lagi, apa iya pemda mau menghapus retribusi PBG? Kalau mau, siapa yang menjamin tidak muncul lebih banyak biaya tidak resmi yang dipungut birokrasi di daerah untuk pengurusan PBG?
Seorang pengurus asosiasi developer menyatakan, pungutan tidak resmi sudah lazim dalam pengurusan aneka perizinan, termasuk dalam pengembangan perumahan.
“Kalau restribusi (resmi) PBG dihapus, siapa yang jamin (biaya) yang tidak resmi juga akan hilang?” tanyanya.
Mendagri menyatakan, SKB di atas akan diterapkan melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di daerah masing-masing, dengan target rampung Desember 2024.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS