Penghuni Apartemen Bantah Orang Pajak Soal PPN IPL Rumah Susun

IPL disetor ke rekening bersama milik penghuni. Karena itu IPL bukan objek PPN dan tidak layak dikenakan PPN, karena tidak ada penambahan nilai dari transaksi pembayaran IPL oleh pemilik apartemen.

Ilustrasi spanduk undangan rapat anggota tahunan penghuni apartemen di Jakarta. (Foto: Yoenazh)

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) Adjit Lauhatta menyatakan, tidak benar selama ini penghuni apartemen atau rumah susun membayar istrik dan air melebihi tagihan.

P3RSI adalah organisasi yang mewadahi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS adalah badan yang diamanatkan UU Rumah Susun wajib dibentuk penghuni apartemen atau rumah susun untuk mengelola apartemennya.

Support authors and subscribe to content

This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.

Subscribe

Gain access to all our Premium contents.
More than 100+ articles.

Buy Article

Unlock this article and gain permanent access to read it.
Exit mobile version