Penjara Penuh Narkoba, Pemerintah Usul Hapus Minimum Pidana

Eddy Hiariej jelaskan alasan hapus minimum pidana pengguna narkoba di rapat DPR. (Pexels)

URBANCITY.CO.ID – Pemerintah tengah mengusulkan penghapusan ketentuan mengenai batas minimum pidana penjara bagi tersangka pengguna narkoba dalam RUU Penyesuaian Pidana. Kebijakan ini didorong oleh kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, bilang ketentuan itu perlu dihapus gara-gara penjara penuh sesak. Dia bilang, susah bayangin pengguna narkoba bisa kena pidana empat tahun penjara cuma karena kesalahan yang mungkin pertama kali dilakukan.

“Memang kami mengusulkan untuk menghapuskan minimum khusus karena ini mohon maaf overcrowding di penjara itu yang memang dasarnya adalah narkotika,” kata Eddy dalam rapat lanjutan RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR, Selasa (2/12).

“Bisa dibayangkan dia membawa 0,1 gram 4 tahun kenanya. 4 tahun kena itu juga membiayai negara untuk bahan makanan dan lain sebagainya. Itu yang pertama,” imbuhnya.

Baca Juga : Heboh Banjir Sumatera: LBH Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional & Tangkap Perusak Hutan

Di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 itu ancam hukuman empat tahun buat pengguna obat-obatan terlarang golongan I. Eddy jelasin, ketentuan ini minimum khusus, artinya pengguna narkoba golongan itu gak bisa dipidana di bawah empat tahun. Akibatnya, sekarang lapas mayoritas diisi pengguna narkoba.

Tapi di RUU Penyesuaian Pidana, batas minimum pidana ini dihapus buat pengguna. Soalnya, di praktiknya, batas minimum khusus cuma efektif buat kasus pelanggaran HAM berat dan terorisme.

“Hakim boleh bergerak di antara interval minimum dan maksimum khusus. Tapi secara teori, yang namanya indeterminate sentence (minimum khusus) ini itu sangat selektif, biasanya untuk pelanggaran berat HAM dan terorisme. Itu saja, yang lain tidak,” kata dia.

Nah, selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat RUU Penyesuaian Pidana ini bakal atur beberapa ketentuan soal narkotika. Ini kayak jalan pintas buat isi kekosongan hukum, karena RUU Narkotika belum dibahas di DPR.

Eddy jelasin, ketentuan pidana narkotika di KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 sekarang cuma 16 pasal, dari Pasal 111 sampai 127. Jumlahnya dianggap kurang, karena waktu itu pemerintah dan DPR mau sempurnain lewat RUU Narkotika.

“Harapan kami pembentuk undang-undang waktu itu bahwa UU Narkotika yang baru ini akan selesai sebelum berlakunya undang-undang KUHP, sehingga tidak ada kekosongan hukum. Namun ternyata kenyataannya berbeda,” katanya.

Makanya, RUU Penyesuaian Pidana ini jadi jalan pintas buat balikin beberapa pasal narkotika yang sempat dicabut di KUHP, sambil nunggu pembahasan resmi RUU Narkotika di 2026 nanti.

“Oleh karena itu, kami mengambil jalan pintas. Jalan pintasnya adalah satu, mengembalikan pasal-pasal yang sudah dicabut dalam Undang-Undang KUHP itu dimasukkan kembali ke dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana supaya tidak ada kekosongan hukum,” kata Eddy.

Eddy belum ungkap detail bunyi pasal pidana narkotika di RUU ini. Tapi salah satunya soal batas minimum hukuman pidana yang ditetapkan khusus buat pelaku tindak pidana itu.

“Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan undang-undang narkotika, hanya ‘minimum khusus’ berubah jadi ‘khusus pengguna’, yang lain tidak,” ujarnya.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

news-1701