URBANCITY.CO.ID – Tanah hibah merupakan lahan yang diberikan oleh orang lain, dan setelah menerimanya, penting untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) agar kepemilikanmu sah di mata hukum. Proses pembuatan SHM untuk tanah hibah sedikit berbeda dibandingkan dengan proses umum. Penerima hibah harus mendapatkan persetujuan dari pemberi hibah, meskipun pemberi hibah telah meninggal dunia.
Sebagai contoh, jika seseorang menerima tanah hibah dari ayahnya yang telah meninggal, dan tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah, penerima dapat langsung melakukan balik nama sertifikat selama ia memiliki akta hibah dari ayahnya.
Baca juga : 5 Asosiasi Pengembang Properti Curhat ke DPR: Program 3 Juta Rumah Tak Berjalan, Industri Terancam!
Syarat Peralihan Hak Hibah:
1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai.
2. Surat kuasa jika dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon dan penerima hak (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
4. Sertifikat tanah asli.
5. Akta hibah dari PPAT.
6. Izin pemindahan hak jika ada ketentuan dalam sertifikat.
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan.
8. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Selain itu, kamu juga perlu mengisi keterangan mengenai identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Baca juga : Pemerintah Segel Tiga Bangunan di Puncak, Cegah Banjir Jabodetabek
Setelah semua syarat dipenuhi, kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menyerahkan dokumen. Tunggu hingga petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen, dan setelah itu, kamu dapat membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.