Cara Mengubah HGB Menjadi SHM:
Jika tanah yang dihibahkan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), penerima hibah tidak dapat langsung melakukan balik nama sertifikat. Penerima harus mengubah status tanah menjadi SHM terlebih dahulu. Berikut adalah syarat yang perlu disiapkan:
1. Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai.
2. Surat kuasa jika diperlukan.
3. Fotokopi identitas pemohon dan kuasa yang telah dicocokkan.
4. Surat persetujuan kreditor jika ada hak tanggungan.
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan.
6. Bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
7. Sertifikat HGB.
8. IMB atau surat keterangan Kepala Desa/Lurah untuk perubahan hak menjadi HM untuk rumah tinggal.
Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM juga memakan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pengajuan ini hanya untuk rumah tinggal, karena tanah hibah yang digunakan untuk area komersial tidak dapat diubah menjadi SHM.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS