Baca juga: Milad ke-28, DPLK Syariah Muamalat Ajak Masyarakat Investasi Persiapan Pensiun
Nasabah dapat mengajukan pembiayaan emas Soleh melalui kantor cabang Bank Muamalat terdekat atau melalui aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN). Adapun pengajuan pembiayaan emas melalui Muamalat DIN masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini. Selain KTP, nasabah perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan pembiayaan emas dengan nilai di atas Rp50 juta.