Percepat Perizinan, OJK Delegasikan Wewenang Perizinan Pasar Modal Ke Daerah

IMG-20250829-WA0030

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas layanan perizinan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan.

Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Solo, Selasa (26/08).

Baca juga: OJK Terus Perkuat Peran BPD Dalam Pembangunan

Dengan peluncuran SPRINT tersebut, wewenang perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan beralih dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan bidang PMDK di daerah kini dapat mengajukan proses perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan melalui:

1. Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara,

2. Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan,

3. Kantor OJK Provinsi Jawa Barat,

4. Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah,

5. Kantor OJK Provinsi Jawa Timur,

6. Kantor OJK Provinsi Bali,

7. Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan

8. Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Baca juga: BNI Raih Dua Penghargaan OJK atas Komitmen Literasi Keuangan

Pendelegasian wewenang perizinan kepada Kantor OJK Daerah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?