URBANCITY.CO.ID – Tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Memperingati Hari Pajak Nasional tahun ini dapat menjadi momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk merefleksikan arti vital pajak dalam pembangunan Indonesia. Karena itu, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) merayakan Hari Pajak Nasional dengan semangat baru dan tema khusus “Rawat Kebersamaan dan Kuatkan Tekad Wujudkan Perubahan”.
Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan menyatakan pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan fondasi kokoh bagi kemajuan negara kita. “Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Ini adalah landasan penting yang menegaskan prinsip bahwa ‘Tidak ada pajak tanpa undang-undang’. Pajak tanpa undang-undang adalah perampokan,” ujarnya di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.
Rinto juga mengingatkan pentingnya keseimbangan dan keadilan dalam sistem perpajakan. “Bayarlah pajak sesuai kewajiban agar negara kuat. Pajak adalah investasi kita untuk Indonesia yang lebih baik, sumber daya vital untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.”
“Terimalah pembayaran pajak sesuai hak agar tercipta keadilan. Transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang baik dari Direktorat Jenderal Pajak adalah kunci membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” pesan Rinto kepada para fiskus.
BACA JUGA: PPN dan PPh Badan Anjlok, Tapi Pajak Penghasilan Melesat