URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah), untuk memperkuat aspek kelembagaan kedua jenis bank tersebut.
Mengutip keterangan tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae akhir pekan lalu, POJK 7/2024 ditujukan untuk mendorong BPR tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing, sehingga mampu menyediakan layanan keuangan yang berkualitas kepada masyarakat terutama pelaku UMKM di wilayahnya.
“Regulasi ini akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan di masa mendatang. Peraturan OJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” katanya.
Menurut Dian, berdasarkan hasil pengawasan OJK ditemukan beberapa kelemahan struktural termasuk fraud, sehingga BPR atau BPR Syariah harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan perlindungan konsumen.
POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan 30 April 2024 itu, mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah. Mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham. POJK ini memuat sejumlah kebijakan strategis dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan BPR dan BPR Syariah antara lain:
1. Kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek di pasar modal.
2. Kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali yang sama. Kebijakan ini diharapkan dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga menguatkan daya saing industri BPR dan BPR Syariah.
3. Semangat efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan aksi penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah.
4. Penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.