Baca juga: OJK Rilis Panduan Anti Fraud di Bisnis Fintech dan Aset Kripto
Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah grup, wajib diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK 7/2024 berlaku bagi BPR atau BPR Syariah non-pemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun bagi BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah.
“POJK ini diharapkan dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah, serta memperkuat kapasitas permodalannya. OJK meyakini kebijakan konsolidasi dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih efisien dan makin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” pungkas Dian.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS